Ayep Zaki Berkomitmen Bangun Ekosistem Hukum untuk Kebaikan Kota Sukabumi
SUKABUMI IKKELA.COM (3/11/2025) – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki ikut menghadiri dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/11/2025).
“Baru saja dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Sukabumi,” ujar Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki.
Penandatanganan MoU/PKS tersebut terlebih dahulu diawali dengan perjanjian antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kerja sama ini akan mulai diimplementasikan di Kota Sukabumi pada Januari 2026.
Ayep Zaki menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan perkembangan bagus di bidang hukum di Indonesia. Ia menegaskan komitmennya untuk mengedepankan peraturan-peraturan yang terdepan di Kota Sukabumi.
“Apabila di Kota Sukabumi hukum ditegakkan, insyaallah kesejahteraan masyarakat akan terwujud. Karena itu, saya sebagai Wali Kota Sukabumi, didampingi oleh Kabag Hukum, berkomitmen bersama Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk membangun ekosistem hukum bagi kebaikan Kota Sukabumi,” ucapnya.
Kegiatan penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama para kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan tindak lanjut untuk memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial yang merupakan pidana pokok yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, dengan pendekatan restoratif. Tujuannya adalah membangun komitmen kelembagaan, koordinasi lintas sektor, serta dukungan dari pemerintah daerah dalam penyediaan tempat dan pengawasan, sehingga tumbuh kesadaran publik dengan nilai kemanusiaan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat Jawa Barat.
“Dalam budaya desa terdapat sanksi sosial bagi pelanggar aturan. Semakin penuh lapas belum tentu mereka punya kesadaran. Kita harus mengubah sanksi melalui siklus positif,” terangnya.
Dedi juga menegaskan bahwa pembangunan Jawa Barat diarahkan pada program padat karya, penyelesaian drainase, Daerah Alisan Sungai (DAS), serta rehabilitasi pengguna narkoba agar dapat kembali produktif melalui kerja sosial.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muda, Asep Nana Mulyana, menyebutkan bahwa Jawa Barat menjadi pionir dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menyatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial mengedepankan pendekatan restoratif, kuratif, dan kemanusiaan, sekaligus menjadi solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Paradigma penegakan hukum kini mengakomodasi kearifan lokal. Dengan demikian, penjara tidak akan over kapasitas,” pungkasnya.(rlsbch/*)