BUKIT TINGGI IKKELA.COM (2/12/2025) OPINI PUBLIK
Status bencana, apakah ditetapkan sebagai bencana lokal atau bencana nasional, bukan hanya masalah administratif. Di baliknya ada persoalan yang jauh lebih serius: integritas penggunaan APBD dan APBN. Ketika wilayah terdampak bencana tidak memiliki status kecerahan, di situlah potensi korupsi mulai tumbuh secara diam-diam.
Bencana lokal seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dengan pembiayaan yang jelas dari APBD. Sementara bencana nasional menempatkan pemerintah pusat sebagai penanggung jawab utama dengan dukungan penuh APBN. Dua kerangka ini dirancang agar aliran dana tidak saling tumpang tindih, sehingga masyarakat bisa mengawasi dengan terang, dan agar bantuan hadir cepat tanpa permainan politik anggaran.
Namun di lapangan, yang sering terjadi adalah kaburnya batas antara APBD dan APBN, baik karena kelalaian, kepentingan politik, maupun kesengajaan. Ketika satu kegiatan pemulihan dibiayai oleh dua sumber anggaran sekaligus, saat kelebihan anggaran dan manipulasi klaim dapat terjadi. Di titik inilah pusat dan daerah bisa sama-sama menikmati wilayah gelap anggaran, dan masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui mana yang membiayai daerah dan mana yang membiayai negara.
Jika status bencana tidak tegas, maka rehabilitasi yang seharusnya berpihak kepada rakyat berubah menjadi arena transaksi. Kerusakan lingkungan dilebihkan, data korban dimanipulasi, logistik dipermainkan, sementara rakyat yang mungkin dibiarkan berada di bawah tenda. Padahal amanat konstitusi jelas: setiap rupiah anggaran negara adalah titipan rakyat, bukan ruang kompromi bagi elite yang bermain di tengah situasi darurat.
Oleh karena itu, transparansi penetapan status bencana bukan sekadar birokrasi teknis, tetapi bagian dari perlindungan publik terhadap korupsi terstruktur. Pemerintah pusat dan daerah harus disinergikan dalam kerangka akuntabilitas yang bersih, bukan dalam celah-celah gelap yang menciptakan peluang penyimpangan.
Bangsa ini tidak boleh membiarkan penderitaan rakyat menjadi sumber keuntungan politik atau ekonomi.
Penetapan status bencana harus jujur, penggunaan anggaran harus terang, dan koordinasi harus bersih dari kepentingan apa pun selain keselamatan rakyat.
Ketika bencana terjadi, yang seharusnya bergerak lebih cepat dari air bah atau longsor adalah hati nurani para pemimpin.
Irdam Imran
Bukit Pauh – Bukittinggi, Sumatera Barat
Penulis adalah : Mantan Birokrat Parlemen Senayan 1992-2018
Alumni Sekolah Pasca Sarjana Ilmu Politik Unas 2007
Aktivis Partai Ummat- Indonesia