Pertamina Tegaskan Komitmen Pengawasan Penyaluran Pertalite Subsidi di Wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang

0 22

Jakarta, Ikkela.com (8 Januari 2026) – Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran.

Pertamina Patra Niaga Regional JBB menyampaikan bahwa Pertalite bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, dan mekanisme penyalurannya telah diatur serta diawasi secara ketat melalui kebijakan Pemerintah dan pengawasan internal Pertamina.

Terkait informasi yang beredar, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan SPBU di wilayah Kecamatan Tirtayasa dalam praktik penimbunan atau penyalahgunaan Pertalite. Dugaan praktik ilegal yang dikenal sebagai “minyak cong” disinyalir dilakukan dengan modus pengambilan BBM menggunakan kendaraan yang telah mengisi BBM dari SPBU, kemudian dipindahkan atau ditampung di lokasi lain di luar area SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa Pertamina secara konsisten melakukan pengawasan melalui digitalisasi transaksi, pemantauan lapangan, serta koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum setempat.

“SPBU terdekat di wilayah Kecamatan Tirtayasa telah secara proaktif berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk tidak melayani kendaraan yang terindikasi melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang. Selain itu, sebagai langkah mitigasi dan pencegahan potensi kecurangan (fraud), SPBU tersebut tidak melayani penggunaan surat rekomendasi (surkom) dari instansi dinas. Surkom dialihkan ke SPBU lain yang secara lokasi dan karakteristik konsumennya lebih relevan, seperti wilayah dengan konsentrasi profesi petani dan nelayan, sehingga penyaluran dapat lebih tepat sasaran dan terkontrol.,” jelas Satria.

Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, baik yang melibatkan konsumen maupun oknum tertentu. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Pertamina akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemblokiran QR Code, NIK, maupun kendaraan yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

Pertamina Patra Niaga Regional JBB mengapresiasi peran aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dalam membantu pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan bersama, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina.com. (bch*/)

Leave A Reply

Your email address will not be published.