KMI 2025: Pemerintah, Musisi, dan Seluruh Sektor Dorong Reformasi Pengelolaan Royalti Musik

Jakarta IkkeL32.com (10/10/2025) — Dalam rangkaian perhelatan Konferensi Musik Indonesia (KMI),  diskusi panel kedua mengusung tema “Reformasi Pengelolaan Royalti Musik”.

Sesi ini menghadirkan pembicara kunci Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan royalti sampai kepada pihak yang berhak dan tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

Menteri Hukum Supratman dalam pidato kunci memaparkan upaya memperkuat ekosistem royalti di Indonesia. “Setidaknya ada tiga hal penting dalam menjaga ekosistem royalti dalam musik, Pertama, harus ada kreasi. Jika karya itu baik, maka akan berlanjut pada tahap kedua, yaitu perlindungan hukum. Setelah perlindungan hukum terjamin, barulah kita bisa memasuki tahap ketiga, yaitu transformasi dan pembangunan sistem pendapatan,” ujarnya.

Menurut Menkum Supratman, jika ekosistem ini dikelola dengan baik, maka akan tercipta peluang besar bagi pelaku musik tanah air, bagaimana industri kreatif, khususnya musik, dapat terus melahirkan karya-karya baru melalui sistem perlindungan hukum dan tata kelola royalti yang adil. Ia juga menambahkan bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi hak hak pelaku musik.

“Pemerintah hadir untuk memastikan kebijakan dan regulasi mendukung sistem yang adil dan transparan. Ekosistem musik ini juga bersinggungan dengan kebijakan di bidang kebudayaan, ekonomi kreatif, serta informasi dan digitalisasi. Karena itu, kerja sama lintas kementerian menjadi penting untuk memperkuat seluruh rantai nilai industri,” tambahnya.

Menkum juga memaparkan perihal Peraturan Menteri Hukum No 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur pembagian peran.

“Tugas saya sebagai Menteri Hukum memberi perlindungan. Siapa yang kami lindungi adalah mereka yang berhak. Yang pertama adalah komposer, yang kedua pemegang hak cipta, dan yang ketiga adalah pihak terkait,” jelasnya. Menkum Supratman turut sampaikan gagasannya mengenai Protokol Jakarta.

“Protokol Jakarta untuk mengatur keseimbangan antara kepentingan industri dan juga pemerintah, dalam hal ini untuk mewakili pemerintahan, perlindungan hak kepada seluruh ekosistem musik di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah dunia media dan aplikasi lainnya,” ungkapnya.

Menutup pidatonya, Menkum Supratman menyatakan komitmen Kementerian Hukum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. “Royalti harus sampai kepada yang berhak dan tidak dinikmati oleh orang yang tidak berhak,” tegasnya.

Diskusi dilanjutkan dengan paparan para panelis di antaranya Indra Lesmana; Pongki Barata; Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Media dan Komunikasi sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko; dan Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Dino Hamid.

Indra Lesmana berbicara khusus tentang direct licensing untuk pertunjukan musik, sebuah sistem yang menurutnya dapat menjadi solusi nyata bagi kesejahteraan pencipta lagu di era digital, di mana industri musik mengalami transformasi besar dengan munculnya platform streaming dalam dua dekade terakhir. “Direct licensing menawarkan pendekatan yang lebih adil, dalam sistem ini, pencipta lagu atau publisher memberikan izin langsung kepada penyelenggara acara, promotor, venue, stasiun televisi, atau platform digital tanpa melalui lembaga kolektif,” paparnya.

Lebih lanjut, menurut Indra sistem direct licensing lebih memberikan manfaat bagi pemilik karya, di antaranya pendapatan pemiliki karya meningkat karena tidak ada potongan lembaga, pencipta bisa memperoleh tambahan 20–30% dari royalti; nilai karya lebih adil, lagu lagu yang menjadi daya tarik utama sebuah konser dapat diberi nilai; transparansi dan akuntabilitas tinggi, di mana pelacakan lagu bisa dilakukan secara digital dan terintegrasi dengan sistem ticketing atau live streaming analitik; dan kemandirian ekosistem musik nasional, di mana pencipta lagu dapat mengelola karyanya secara mandiri tanpa bergantung pada sistem global.

Namun demikian, Indra Lesmana menyebutkan bahwa penerapan sistem direct licenssing memerlukan infrastruktur dan regulasi baru. Pongki Barata yang juga bertindak sebagai salah satu panelis turut memaparkan pandangannya tentang performing royalty atau royalti pertunjukan.

Menurutnya sistem kolektif seperti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebenarnya masih dibutuhkan, sebagai sebuah sistem untuk memudahkan pengelolaan royalti bagi banyak pihak, namun sistemnya perlu direformasi. “Yang penting adalah bagaimana kita bersama-sama membangun sistem yang lebih transparan, terukur, dan adil bagi semua pencipta dan pelaku musik,” sebutnya.

Sementara Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Dino Hamid, menjelaskan bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki terkait edukasi dan sosialisasi dalam penyelenggaraan konser dan kegiatan musik di Indonesia. Dino menilai, kurangnya sosialisasi dan edukasi menyebabkan banyak pelaku industri belum memahami hak dan kewajiban mereka, termasuk soal pembayaran hak cipta dan izin penyelenggaraan acara. Ia mencontohkan, di beberapa kasus, promotor sudah menanggung banyak biaya perizinan, namun belum sepenuhnya memahami sistem pembayaran hak cipta secara benar.

Dino berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat memperbaiki tiga hal utama: sosialisasi yang lebih luas dan jelas agar semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka; edukasi yang berkelanjutan tentang sistem pembayaran dan hak cipta musik; dan penyederhanaan proses perizinan, agar izin acara bisa dilakukan secara cepat dan terintegrasi dalam satu sistem. Paparan berikutnya oleh Ahmad Ali Fahmi, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Ia mengutip Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 bahwa LMKN diberi kewenangan mengelola dua ranah: Analog, seperti tempat karaoke, kafe, restoran, pub, hotel, dan konser; dan Digital, seperti platform musik daring seperti layanan streaming. (den*/)

Comments (0)
Add Comment