Jakarta, Ikkela.com (03 Januari 2026) – Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi anti korupsi sekaligus peluncuran aplikasi anti-fraud dan aplikasi e-audit sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan internal dan upaya pencegahan korupsi yang sistematis, berkelanjutan, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa peluncuran aplikasi anti-fraud dan e-audit ini merupakan langkah konkret Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian baru untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kedua aplikasi tersebut dirancang untuk mendeteksi langsung modus kecurangan dan mendorong transformasi pengawasan dari pendekatan administratif menuju pengawasan modern yang berbasis data, teknologi, dan analisis risiko.
Kedepannya diharapkan pengawasan tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai solusi strategis dalam pencapaian tujuan organisasi.
Menteri Kebudayaan memberikan penamaan pada kedua aplikasi tersebut, yakni SAMAN (Sistem Manajemen Anti-Fraud) untuk aplikasi anti-fraud dan BIMA (Basis Informasi Manajemen Audit) untuk aplikasi e-audit.
Menteri Kebudayaan pada sambutannya menyampaikan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan sejak awal dengan memanfaatkan adaptasi digital agar program tepat sasaran, efisien, dan memberikan dampak yang besar. Menurutnya juga harus ada langkah dan formula baru terkait memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini sejalan dengan semangat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan satu upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Yang paling penting adalah bagaimana sejak awal (pemberantasan korupsi) ini dilaksanakan, yakni dimulai dari pencegahan,” jelas Menbud.
“Aplikasi SAMAN dan BIMA dirancang untuk memastikan setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program Kementerian Kebudayaan berjalan secara transparan, terukur, dan dapat diaudit. Saya mengapresiasi Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan yang telah membangun kedua aplikasi ini dalam waktu kurang dari satu tahun, dan ini menjadi yang pertama di lingkungan Inspektorat Jenderal kementerian di Indonesia,” tutup Menteri Fadli Zon.
Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan, Fryda Lucyana, dalam laporannya menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik dan endemik, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan teknologi dan pendekatan pengawasan berbasis risiko.
“Aplikasi anti-fraud dikerjakan dalam waktu empat bulan dari September 2025 yang kami yakini sebagai yang pertama di Indonesia, yang secara khusus berfokus pada deteksi langsung modus kecurangan. Melalui aplikasi ini, kami ingin membangun ekosistem pengawasan yang inklusif, di mana setiap insan Kementerian Kebudayaan memiliki ruang dan peran aktif dalam menjaga integritas organisasi,” ujar Inspektur Jenderal.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Jenderal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Kebudayaan atas dukungan dan dorongan berkelanjutan dalam peningkatan kinerja pengawasan. Inovasi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel demi kemajuan kebudayaan Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha; Staf khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto; Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian; Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto; Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Ahmad Mahendra; Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Diplomasi Budaya dan Hubungan Internasional, Annisa Rengganis; Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Sejarah dan Pelindungan Warisan Budaya, Basuki Teguh Yuwono, serta para pimpinan lembaga dan kementerian terkait.
Sejalan dengan mandat strategis Inspektorat Jenderal sebagai penjaga kualitas tata kelola dan pengawal akuntabilitas, Kementerian Kebudayaan berhasil mengembangkan dua aplikasi tersebut secara mandiri sebagai inovasi internal kementerian. Keberhasilan peluncuran kedua aplikasi ini di penghujung tahun merupakan upaya Kementerian Kebudayaan untuk tetap produktif, kreatif, dan berkinerja.
Kedua aplikasi tersebut ditujukan untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan pengawasan berbasis risiko serta pencegahan korupsi di lingkungan kementerian secara proaktif.
Peluncuran kedua aplikasi tersebut menegaskan peran Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan tidak hanya sebagai watchdog, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mendorong inovasi dan perbaikan berkelanjutan. Namun demikian, tentunya tetap diperlukan komitmen integritas dari seluruh jajaran. Oleh karena itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi anti korupsi sebagai upaya meneguhkan nilai, sikap, dan perilaku antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Kebudayaan. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kesadaran anti korupsi semakin menguat, pemanfaatan aplikasi anti-fraud dan e-audit berjalan optimal, serta budaya integritas semakin mengakar di seluruh unit kerja. (rlsbudbch*/)